Babak Kedua Kasus Harun Alryasid, Terkait SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Temui Titik Terang

Daerah371 Dilihat

 

Media Mabes Bharindo

Babak ke II kasus SPK Fiktif Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016 kini membuahkan hasil.

 

Dari hasil informasi yang berhasil diperoleh, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, kasus tersebut resmi telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II dari Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, dari JPU kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan nama tersangka HARUN ALRASYID, S.KM, M.Si yang dahulu menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

 

” Adapun tersangka lainnya yaitu, Saeful Ramdhan SKM selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar, SKM Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016,” tutur Wawan dalam rilis nya.

 

Setelah dilimpahkan, lanjut kata dia, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) terdakwa.

 

” Yaitu terdakwa HARUN ALRASYID, S.KM, M.Si, terdakwa SAEFUL RAMDHAN, SKM, terdakwa DIAN ISKANDAR, SKM ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.

 

Berkas perkara yang dilimpahkan JPU kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter : Herlan

Komentar