Media Mabes Bharindo Sukabumi
Kembali’ jagat Sukabumi dibuat heboh dengan gerakan Audiensi Terbuka Koalisi 14 Ormas-OKP dengan unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, Audensi Terbuka membawakan tiga materi krusial yakni Mark’up APBD, Tindaklanjut Isu 912, dan Realisasi DBHCT di Kabupaten Sukabumi itu berakhir deadlock pada Senin (14/03/2022)
Gelar audensi terbuka itu dihadiri oleh perwakilan 14 Ormas-OKP yang dipimpin oleh Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara dan dari unsur Pimpinan Daerah dihadiri oleh Sekda, Ade Suryaman beserta para Kepala Dinas diataranya Kepala BPKAD, Kepala Dispenda, Plt.Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala Inspektorat, Asda 1 dan Asda 2, Kapolres Sukabumi yang diwakili oleh Kabag OP Polres Sukabumi. Sementara dari Ormas-OKP dihadiri oleh LSM GMB Jabar, FORMABAR, LSM GAPURA, perwakilan Ormas PANDAWA 16,LASKAR KOMANDO, Yayasan ANOM KALIJAGA, LSM KOMPAK, Investigasi GMB, LSM PETA, LSM LATAS dan LSM GMJB DPC Pel.Ratu
Dalam kesempatan Audiensi Terbuka tersebut, Pemerintah Daerah menyatakan sikap apresiasi dalam menindaklanjuti tuntutan Aksi 912 beberapa waktu lalu, “terutama dari sektor Pajak dan peningkatan PAD kami sangat mengapresiasi apa yang disuarakan oleh kawan Ormas-OKP, sebanyak tujuh tuntutan aksi beberapa waktu lalu saya terima sendiri dan selain apresiasi kami sampaikan bahwa semua tuntutan ini satu persatu kami jawab dan kami tindaklanjuti” ungkap Sekda, Ade Suryaman dalam Audensi Terbuka 14 Maret. Sementara Dugaan Mark’up APBD TA 2022 disampaikan oleh Kepala BPKAD dan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau disampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala SatPol PP.
Kegiatan Audiensi Terbuka di Setda Kabupaten Sukabumi itu berakhir deadlock saat dipertanyakan dugaan mark’up APBD oleh Hakim Adonara. Kepala BPKAD menjawab dengan membacakan aturan anggaran, hal ini disanggah oleh Ketua Umum LSM GAPURA, Hakim Adonara, “jangan bicara mekanisme anggaran dengan kami seperti anak SD, pos Dana Transfer itu bagian dari salah satu pos Pendapatan Daerah yang nilainya berbeda-beda dari keputusan, penetapan hingga perubahan APBD, kami hanya meminta Pemda mempertanggungjawabkan mark’up APBD TA 2021 senilai Rp 447,1 Miliar ini” tegas Hakim dalam Audensi Terbuka tersebut, acara Audensi Terbuka langsung ditutup dengan alasan ada agenda lain Sekda Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Pituang Wajib Pajak senilai Rp 208.287.148.134, 40 dan Piutang DBH sampai 2020 mencapai Rp 114.617.134.140, 50, oleh Kepala Dispenda menyatakan pihaknya baru menyelesaikan sekitar 2 persen yakni sekitar Rp 4, 6 miliar. Adapun DBHCT yang dipersoalkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi tetapi oleh Kepala BPKAD menjawab DBHCT TA 2021 senilai Rp 5 miliar sementara oleh Kepala Kesbangpol menyebutnya senilai Rp 4 miliar dengan alokasi anggarannya Rp 3 miliar kepada Dinas Kesehatan untuk membiayai Jamkesmas dan Rp 1.158.000.000 untuk membiayai Gakum (penegakan hukum) pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Lain halnya dengan kewajiban 10 persen OTA (online travel agent) sebagai obyek PAD pada hotel-hotel di Kabupaten Sukabumi, hal itu menurut Kadispenda tidak bisa dilakukan oleh Pemda Sukabumi, “belum ada atau tidak tercantum dalam Perda Pajak dan Retribusi Hotel di Kabupaten Sukabumi” ujarnya.
Audiensi Terbuka itu berjalan sengit dari Pukul.09.30 sampai dengan 12.00 dan tidak menghasilkan keputusan alias deadlock, hal ini menurut Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara pihaknya akan menindaklanjuti dengan konferensi publik di tingkat intitusi APH Pusat, “resume hasil Audiensi Terbuka ini akan ditindaklanjuti dengan konferensi publik di lembaga penegak hukum Provinsi maupun Pusat, jawaban juga sungguh sangat tidak memuaskan dan terkesan hanya seputar membacakan aturan” ujar Hakim”Pungkas nya.
Reporter : Herlan
Komentar