Aturan tentang penggunaan Sumber Pendapatan Desa. Kadin PMD : Saya tidak tahu dan tidak mengerti

Daerah385 Dilihat

Aturan tentang penggunaan Sumber Pendapatan Desa. Kadin PMD : Saya tidak tahu dan tidak mengerti

Mabesbharindo.com – Sungguh mencengangkan….? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab Ngawi tidak memahami aturan penggunaan Dana Pendapatan Desa yang di duga telah di gunakan bukan untuk mensejahterakan masyarakatnya,Namun di manfaatkan pemerintahan desa dibidang pembangunan jalan perumahan milik Pt swasta.

Disampaikan hal tersebut melalui via telepon selulernya kepada  mabesbharindo.com  saat dikomfirmasi terkait peraturan alokasi sumber pendapatan desa menurut peraturan pemerintah,permendagri,permenkeu dan permendes maupun perda kab ngawi .

” aku gak ngerti iki mas, gak nangani kuwi egg mas (saya tidak tahu,gak menangani itu mas) coba tanya ke bagian keuangan, karena keuangan yang mengeluarkan” jelas Kabul Tunggul Winarno

Sementara jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab Ngawi nomor 29 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bagian kedua pasal 2 bahwa :

1.keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi,akuntabel,parsititatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran
<span;>2.APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun mulai dari 1 januari hingga 31 desember.
3.penetapan APBDesa mendasar pada perencanaan pembangunan desa.

Adapun perbup nomor 11 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa telah resmi di cabut berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2018

Diketahui bersama melalui APBDes 2021 dan papan informasi di lokasi pembangunan dana yang bersumber dari Bagi Hasil Retribusi dan Pajak 2021 hanya senilai Rp 52.564.000.

Kantor PMD Kab Ngawi

Lalu dari manakah kelebihan pembangunan senilai Rp 100.000.000 yang digunakan untuk pembangunan jalan perumahan milik Perusahaan swasta bidang perumahan sepanjang 166 m² x 3 meter pada tahun 2021

Komentar