Atensi Penagihan Secara Paksa Debt Collector di labuapi,Polres Lobar Tetapkan Tiga Tersangka

 

Mabes bharindo.com | Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector.

Berdasarkan pengaduan korban, peristiwa ini terjadi di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan segera menindaklanjutinya, Senin (27/9/2021).

“Berdasarkan Pengaduan dari para korban, kita sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya.
Diantaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat,Sabtu (25/9/2021).

“Ketiga tersangka yang sudah kita amanakan diantaranya berinisial, B, DH, dan KP,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS.

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan bidang propam Polda NTB,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan bahwa, dalam memastikan keterlibatan oknum disini, tentunya ersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolsian,” ujarnya.

Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.

“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

“Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.
Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal ini.

“Saya kira, kita Polres Lombok Barat, termasuk kesatuan Kepolisian menindaklanjuti ini, sangat menjadikan atensi,” katanya.
Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya.

Komentar