Asdar Prabowo : Asas Dominus Litis RKUHAP Harus Ditinjau Ulang

Uncategorized46 Dilihat

Mabesbharindo, Jakarta – Menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini menjadi perbincangan publik, terkait ‘Dominus Litis’ yaitu asas universal yang melekat pada jaksa.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Selatan, Muh. Asdar Prabowo menilai asas Dominus Litis dalam RKUHAP tersebut harus ditinjau ulang.

Menurutnya, asas Dominus Litis dalam RKUHAP tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan atas sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, asas Dominus Litis ini memberikan kewenangan penuh pada kejaksaan terkait sebuah perkara yang bisa diajukan atau tidaknya atau bahkan dihentikan atau di tunda dalam sebuah persidangan.

“Jika dengan adanya asas Dominus Litis tersebut dimaksudkan untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana, tentu harus dikaji secara komprehensif. Mengingat penafsiran atas asas tersebut menjadi multi tafsir, bila hal tersebut berlaku maka akan terjadi tumpang tindih tupoksi diantara pihak penegak hukum,” sebut Asdar.

Dikatakannya, di sisi lain dengan diterapkannya asas tersebut akan memunculkan indikasi politis, dimana kejaksaan yang memiliki wewenang sepenuhnya atas perkara peradilan dapat dikontrol oleh suatu kelompok kepentingan.

Lanjutnya, ditakutkan wewenang yang dimiliki dipakai tanpa melihat duduk perkara secara objektif tapi secara korelasi politis dengan beberapa kepentingan. Sehingga hal tersebut akan mencederai proses hukum yang ada.

“Maka dari itu legislatif kita harapkan untuk mempertimbangkan secara matang terkait asas Dominus Litis yang ada dalam RKUHAP tersebut. Agar tidak ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dari pihak terkait yang diberikan wewenang,” demikian tutup Asdar.

Komentar