Mabesbharindo.com | Senin 06.Juni 2022 .Media publik terpercaya berkunjung ke Desa Pabatu II.Kecamatan Dolok merawan Sergai Sumutra Utara.
Dikonfirmasi keprangkat desa Pabatu II. Kades ini tidak bisa jumpai dengan alasan beliau aktif bekerja di salah satu ptpn IV.Pabatu.
Hal ini Awak media Sulit berkomunikasi lewat telpon ataupun jumpa langsung. Untuk peraturan pemerintah tentang undang undang keterbukaan publik THN 2014 tentang ke transfaran pejabat desa mengunakan uang belanja negara atau pemerintah tidak terlaksana Diduga Keras Kades Nur Komarudin ini merahasiakan Uang yg digunakan atau dibelanjakan untuk desa Pabatu II.tersebut di depan pemerintah publik.
Agar pejabat apratur pemerintah Desa Sergai selalu transfaran mengunakan uang masyarakat dan negara Indonesia yg kita Cintai ini.
Komentar