Aom Muharam Sekda IWO Sukabumi.Kecam Pernyataan Mentri Desa PDT Yang Lecehkan LSM dan Wartawan

Media Mabesbharindo.com

Sukabumi-Pernyataan seorang menteri yang menyebut adanya LSM dan wartawan yang menerima Rp1 juta dari setiap kepala desa menuai kontroversi di kalangan penggiat sosial kontrol. Pernyataan tersebut dianggap tidak relevan dengan kapasitas seorang pejabat negara dan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Masyarakat dan berbagai pihak meminta agar menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya, bukan sekadar melempar tuduhan yang bisa menciptakan persepsi negatif terhadap LSM dan wartawan. Sebab, kedua profesi tersebut memiliki peran penting dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pemerintahan, termasuk dalam penggunaan Dana Desa (DD)” Ujarnya Saat ditemui di ruang kantornya. Senin 03/02/2025

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2017, LSM memiliki legalitas dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga sosial kontrol. Begitu pula dengan wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Maka, jika ada kepala desa yang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut terhadap LSM maupun wartawan.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya menteri tersebut lebih bijak dalam memberikan pernyataan. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, maka langkah yang lebih tepat adalah menindak sesuai hukum, bukan membuat pernyataan yang bisa mendiskreditkan profesi tertentu secara umum.Sambungnya Sekda IWO Aom Muharam

Masyarakat pun mempertanyakan dari mana sumber informasi menteri tersebut sehingga berani menyebut nominal yang diduga diberikan oleh kepala desa kepada LSM dan wartawan. Jika memang ada bukti, sebaiknya diungkap agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Sebaliknya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa kepala desa yang bekerja sesuai aturan tidak perlu takut terhadap pihak mana pun. Justru keterlibatan stakeholder, termasuk LSM dan wartawan, sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan juklak serta juknis yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan klarifikasi lebih lanjut dari menteri terkait pernyataannya yang telah menjadi kontroversi tersebut.

Red

Komentar