Antisipasi Kelangkaan Serta Kenaikan Obat-obatan dan Oksigen, Polri : Jeratan Pidana Akan di Sanksikan Bagi Para Pelanggar

Kabareskrim Polri, Komesaris Jendral Polisi, Drs. Agus Andrianto S.H., M.H.,


MABESBHARINDO.COM ll JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha memberikan kontribusi dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes,” ungkap Kabareskrim Polri. hal tersebut disampaikan saat melaksanakan jump apers secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/21).

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri menyampaikan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro. “Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindak lanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” ungkap Kabaharkam Polri.

Mantan Kabaharkam Polri tersebut juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. “Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ungkap mantan Kabaharkam Polri tersebut.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tutup Kabareskrim Polri.

(Redaksi)

Komentar