Antar Pesanan di Kamar Hotel, Kurir Sabu Jaringan Surabaya Ditangkap Petugas Polres Nganjuk

Mabes Bharindo.com | Nganjuk  – Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, S.H. bersama Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir sabu, yakni (Ant, 40 tahun) asal Mojokerto dan (Sar, 22 tahun) asal Sampang. Keduanya diamankan bersama barang bukti Sabu seberat 0,60 gram berikut alat isapnya di salah satu kamar hotel di Baron Kabupaten Nganjuk, Sabtu (19/2/2022) dini hari.

AKP Pujo menjelaskan, penangkapan diawali dengan proses lidik bersama timnya beberapa hari lalu. Adapun informasi keberadaan keduanya didapat dari laporan warga sekitar TKP di Hotel Sederhana, Baron, Kabupaten Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.


Baca juga : Kredit UMKM di Jatim Catatkan Nominal Terbesar Nasional Dalam Tiga Tahun Berturut – Turut


“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Ant) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Pujo.

AKP Pujo menambahkan sesaat sebelum ditangkap ( Ant) bersama (Sar) terlihat masuk di salah satu kamar hotel Sederhana. Di situlah mereka langsung diamankan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Dari keterangan (Ant) paket Sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Dina (DPO) yang beralamat di Kertosono,” tuturnya.


Baca juga : Anggota Koramil Mantingan Gelar Ops Yustisi Penegakan Prokes Bersama Tiga Pilar


Hingga berita ini diturunkan Unit Resmob masih menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan (Ant), ia mendapat pasokan sabu tersebut dari PAMAN (DPO masih dalam pengembangan) alamat Surabaya.



[humasresnganjuk]
Editor : Eko S

Komentar