Mabesbharindo.com Jateng Demak – Pasuh pondok pesantren tahfidz anak darul mustofa yang viral beberapa hari ini dimedia sosial akibat melakukan tindakan kekarasan terhadap santrinya akhirnya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa oleh satuan Reskrim Polres Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, bahwa kejadian tanggal 4 September 2021 kemarin jajaran satreskrim langsung turun ke TKP untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut termasuk melakuan visum kepada santri tersebut.
” Dari hasil visum terdapat beberapa luka lebam pada santri diantaranya dibagian perut, leher, kepala dan dipunggung,” tutur AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Selasa (7/8/2021).
Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Demak terhadap pelaku bahwa pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui dan membenarkan kekerasan yang telah dirinya lakukan terhadap para santri didiknya dan hal tersebut dilakukan secara spontanitas tanpa ada direncanakan sebelumnya.
” Dari hasil penyidikan dan hasilnya kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Demak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Komentar