Media Mabes Bharindo Sukabumi
Ratusan sopir angkutan elf ( mikro bus ) yang tergabung dalam komunitas Angkutan Elf Pajampangan ( AEPJN ) menggelar aksi damai di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Senin ( 3/2/2025 ).
Aksi demo yang diikuti ratusan sopir, kernet dan pemilik elf dari wilayah Pajampangan, Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Ciracap, dan Cikangkung itu menuntut pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang yang tidak memiliki ijin operasi, yang ada di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Pajampangan.
Lanjut kata H. Isep Dadang Sukmana, aksi demo yang digelarnya itu sebagai bentuk akumulasi kekecewaan, tidak adanya tindakan tegas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya tahun 2019.
” Di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan saat ini banyak sekali taksi gelap yang tentunya tidak memiliki izin resmi dan ini sangat merugikan baik kepada angkutan umum elf maupun kepada pendapatan daerah. Kami pernah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perhubunhan Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019, namun hingga saat ini kami menilai belum ada tindakan tegas aparat terkait, ” papar H. Isep Dadang Sukmana, koordinator aksi, juga dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barusan Benteng Pajampangan ( YFSBBP ) ini.
Diketahui, Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan ( AEPJN ) merupakan perkumpulan Angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan yang legal. Ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor
AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020. Akta Notaris No : 21/2020. Alamat : Jalan Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.Pungkas nya”
Reporter : Herlan
Komentar