Media Mabesbharindo.com
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi 4 Dr. Usep Nukliri adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. acara berlangsung di Kampus Institut Agama Islam Bogor (IAIB), Minggu (19/1/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dengan tujuan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) berbasis agama.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen pendidikan Islam, termasuk alumni Pontren Miftahussa’adah Sadeng Kidul, pengawas MI dan MTs se-Dapil 5, Ketua KKMI dan KKMTS se-Dapil 5, Ketua Pokja Pesantren se-Dapil 5, serta Ketua PGM Kecamatan dari wilayah Nanggung, Rumpin, Leuwiliang, Leuwisadeng, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, dan Parungpanjang.
Dalam kesempatan itu, Dr. Usep Nukliri menegaskan bahwa kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengelolaan pesantren, khususnya dalam mencetak SDM yang unggul dan berkarakter Islami.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan moral generasi muda. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren dapat lebih berkembang, baik dari segi kelembagaan maupun fasilitas pendukungnya,” ujar Dr. Usep.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan implementasi perda sehingga dapat berjalsn efektif.
“Dengan adanya sosialisasi ini sehingga pesantren di Kabupaten Bogor dapat memperoleh manfaat maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keislaman,” tutup Usep.
Reforter FR Mbs
Komentar