Banyuwangi Mabes Bharindo.com-Ancaman Pidana Menanti Pedagang Janur di Banyuwangi.jadi sorotan LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter Jatim.”melalui kadiv Humas Deddy Dwi Erwanto SE.menegaskan Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. terutama bagi pedagang janur.Mencermati isi Perda pada pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik.”kamis malam 10 Februari 2022.
“Untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat yang dimaksud adalah khusus dilaksanakan di Banyuwangi dan bukan untuk daerah lain, seperti dikirim ke Bali,” tegas Humas gmbi Distrik Banyuwangi, Deddy dalam workshop Perda Perlindungan Kelapa,
Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan, untuk pengambilan janur dan batang kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus ada pernyataan pemilik dan surat ijin dari kepala desa di wilayah desa atau camat di wilayah kelurahan.
Sedangkan pada pasal 15 secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang atau badan yang mengambil janur, batang, dan pelepah kelapa selain miliknya sendiri.
“Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.”Ancaman hukuman berbeda akan diterapkan bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 15 Perda Nomor 19 Tahun 2017. “Ancamanya pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan bentuk kejahatan,” jelas Deddy
Antisipasi Kerusakan dan Penurunan Produksi kelapa
Pada kesempatan yang sama, Aktivis pentolan di Banyuwangi Sebut saja Mr,”mengatakan, Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu penghasil buah kelapa tertinggi di Jawa Timur,makanya perlu ketegasan dari pihak-pihak terkait.supaya masyarakat tidak mempunyai pemikiran adanya dugaan pembiaran terhadap pedagang janur dengan terang-tarangan melanggar peraturan Daerah (perda)yang sudah jelas tertuang pada pasal 15 perda nomor 19 tahun 2017.
Mr menambahkan saya berharap ada ketegasan dari Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu dan pihak-pihak terkait dengan adanya pengiriman janur keluar Banyuwangi yang sudah jelas terang-terangan pengirimannya melalui penyebrangan pelabuhan ASDP ketapang Gilimanuk.”pungkasnya.
Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan Media Mabes Bharindo (Bhayangkara Indonesia).”Bersambung(Senopati Blambangan)& team
Komentar