Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,Pelaku Jambret Di Kecamatan Gantung

Hukum & Kriminal399 Dilihat

MabesBharindo_Beltim.

Selasa, 04 Mei 2021, sekira pukul pukul 15.00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Gantung. Kepolisian Sektor Gantung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian tersebut langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan Kepolisian. Di TKP personil Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah dikepung oleh warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan di TKP, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan olah TKP.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Gantung IPTU Wawan Suryadinata, S.I.K. Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H membenarkan kejadian tersebut, beliau mengatakan ” iya benar bahwa siang tadi diwarung milik korban atas nama Yulianti tepatnya di Desa Lintang Kecamatan Renggiang telah terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh yang diduga pelaku berinisial HA laki-lali berumur 27 Tahun. Dari pencurian ini pelaku berhasil menggasak satu buah kalung perhiasan dengan total kerugian Rp. 9.000.000″.

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka HA juga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun Penjara”. (Ujar Kapolsek Gantung).

Komentar