AMTI Aliansi Masyarakat Transparansi indonesia.Desak Kapolda Tindak Tegas Pungli Ketua KUD Nomontang.

Daerah72 Dilihat

 

Mabes bharindo.com|Lanut Bolmong Timur,Sulawesi utara.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi indonesia(AMTI)”Tommi Turangan,Mendesak Kapolda sulawesi utara irjen Pol Nana sudjana agar dapat menindak tegas pungutan Liar (Pungli)yang dilakukan oleh ketua Koperasi unit Desa Nomontang (KUD)”Marlon Lomboan serta penyalahgunaan wewenang dan diduga sering mencatut nama petinggi polda untuk menakut nakuti para pelaku penambangan jika melawan dengan aturan dan ketentuan selaku pemegang IUP,OP melalui KUD yang dipimpinya,dan juga kepada Gubernur sulawesi utara’Olly dondokambey jika KUD Nomontang terbukti lakukan pelanggaran atas ketentuan undang undang koperasi harus di cabut ijinya contoh kecil pungli yang di lakukan oleh “Marlon,menagih retribusi persatu exchavator Rp.1.000 000(Satu juta rupiah)sebelum beraktifitas,selanjutnya di pungut biaya pertriwulan Rp 3.000.000(Tiga juta rupiah),tanpa Ada kwitansi,keluh para pemilik yang merentalkan excavator kepada para pengusaha tambang tegas “Tommi

Dikatakan jelas oleh sumber masyarakat lanut kepada Media”Marlon sebagai ketua KUD diiduka bekerja sama dengan Pemerintah Desa’Sangadi(Kepala Desa) dalam penerbitkan ijin oprasi pengolahan(OP)karena ada pembicaraan akan mendapatkan satu Bak pengolahan kepada mereka yang jika ijinya diterbitkan,yang Anehnya pengusaha tambang yang akan memperpanjng ijinya,tidak diperpanjang,tetapi yg akan mengurus ijin dipermudah,tergantungkesepakatan sehingganya terkesan desa Lanut’Kepala desanya Adalah”Marlon Lomboan bukan’Donal Mumek Jelas Sumber dengan dialek manado mongondow.

Ditempat terpisah”Hengky Kaunang sebagai investigasi intelijen LAKRI Kota kotamobagu angkat bicara terkait pertanyaan Awak media terkait keberadaan “Marlon lomboan”sangat di sayangkan Dengan penyalahgunaan wewenang dari ketua KUD”Marlon

Lomboan sebagai ketua setidaknya harus transparan dalam pengelolaan manejemen koperasi,Jangan mentang mentang ketua turut juga sebagai pelaku penambangan,bekerja sama dengan membuat Bak siraman pribadi,apalagi mengolah di lahan yang saat ini dalam sengketa pengadilan,’Status Go’ ini salah aturan sehingganya aparat terkait
hingga kini terkesan ada pembiaran? maka diperlukan keseriusan pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum ( APH )  untuk bertindak demi menimalisir kerusakan ekosistem hutan yang lebih besar lagi serta dampak bencana dikemudian hari atas akibat perusakan hutan”Tandas Hengky.

Sebelum berita ini naik tayang Media mengkonfirmasikan ke ketua KUD,Marlon Lomboan lewat handphone nomor 08524018xxxx tidak pernah di tanggapi aktif namun tdak di angkat,dihubungi lewat chating akun whatshap online tapi tdak dibaca.Jurnalis (Maurits Lokong)

Komentar