Mabes Bharindo Banyuwangi- Beberapa perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Banyuwangi (AMPIBI), Datangi Kantor DPRD Banyuwangi, untuk meminta kepastian sikap DPRD Banyuwangi terhadap polemik yang akhir-akhir ini muncul di kabupaten Banyuwangi, termasuk Tentang tapal batas Ijen dan penjualan Saham BSI
Senin (09-08-2021)
Dengan Lantang , Muhammad koordinator Aksi Menyampaikan pernyataan sikapnya AMPIBI, kepada anggota dewan di ruang komisi III
; Sehubungan Dengan adanya penandatanganan berita acara kesepakatan dengan Nomor 35/BAD II/VI 2022 Tertanggal 3 Juni 2021, tentang penarikan batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, provinsi Jawa Timur, pada subsegmen Kawah Ijen, serta mempertanyakan kejanggalan penjualan sebagian saham pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sebagai perusahaan induk dari PT. BUMI SUKSESINDO (BSI) Dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang terletak di Banyuwangi.
Dengan ini kami yang terdiri dari beberapa lintas komunitas yang tergabung dalam AMPIBI, menyatakan sikap sebagai berikut:
2. Menolak penanda tanganan berita Acara kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI 2021 Tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso.
3. Mendukung kepada Fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah bersepakat terkait usulan Hak Interpelasi dalam rangka meminta keterangan kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi.
4. Mendesak Kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi yang belum menyatakan untuk bersepakat dalam usulan Hak Interpelasi mengenai penandatanganan berita acara
nomer 35/BAD II/VI 2021 Tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan batas daerah kabupaten Banyuwangi dengan kabupaten Bondowoso provinsi Jawa Timur yang menjadi permasalahan dan gejolak di kalangan masyarakat.
5.Mendesak DPRD Banyuwangi memberi Penjelasan Kenapa harga saham dijual pada saat harganya rendah. Padahal data historis harga saham selama Bulan Desember 2020 saat itu rata-rata Rp.2.188 per lembar?
6.Mendesak DPRD Banyuwangi Memberi Penjelasan Kenapa pula harus memberi diskon kepada pembeli saham sebesar 9,5 persen dari nilai pembelian saham atau setara dengan nilai Rp 28,6 miliar?
Demikian Surat ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya di Sampaikan terima kasih.
Di ruang Komisi III DPRD Banyuwangi, Ampibi di temui Oleh Ketua Dewan
RULIONO, S.H dari dan H. Ali Mahrus, S.H.i, dalam penyampaiannya Ruliono menyampaikan, jika pihaknya mengapresiasi langkah AMPIBI yang sudah menyuarakan, suara rakyat Banyuwangi melalui kegiatan aksi ini, dan pihaknya secar pribadi atas nama wakil ketua DPRD Banyuwangi Juga sudah melayangkan surat kepada Kemendagri tanggal 2 Agustus 2021 yang isinya menanyakan keputusan tentang status Tapal batas kawah ijen, dengan melampirkan bukti Bukti Kongkrit dan meminta permandagri untuk segera menerbitkan tentang batas wilayah kawah ijen, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagai mana penetapan batas wilayah adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri.
Dan terkait interpelasi yang di usulkan sudah di sepakati di Banmus Jika Akan dilaksanakn pada 16 Agustus 2021.
Ali Mahrus menambahkan, juga menambahkan, banyak jalur yang bisa di tempuh pemerintah kabupaten Banyuwangi, baik melalui secara Hukum dan Nonhukum, serperti yang pernah di lakkukan oleh pemerintah kabupaten Kediri dan blitar tentang gunung Kelud,
Terkait saham BSI, DPRD merasa tidak dilibatkan dalam proses penjualan saham termasuk pemberian Diskon penjualan saham, dan DPRD juga mengajak kepada AMPIBI untuk mengajukan Hearing Kepada DPRD husus membahas BSI. Tegas Ruli
Selain melayangkan surat Pernyataan sikap ke DPRD Banyuwangi, AMPIBI, Juga melayangkan surat ke Kapolresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Hari yang sama
(HANY / TIM)
Komentar