Aksi Koboi Anggota Polisi di Cengkareng, Bagaimana SOP Penggunaan Senpi?

Nasional419 Dilihat

MabesBharindo, Jakarta – Tanda tanya besar terkait kedisiplinan anggota Polisi dalam memegang senjata api (Senpi) kembali dipertanyakan, menyusul aksi main dor yang dilakukan Bripka CS (Anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres) di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Aksi main tembak itu menewaskan seorang anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M, serta satu korban luka yang dibawa ke rumah sakit.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas aksi anak buahnya tersebut.

“Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ucap Fadil.

Jika melihat syarat dan ketentuan pembawa senpi, jelas apa yang terjadi di sebuah kafe itu adalah penyalahgunaan prosedur. Sebab SOP bagi pembawa dan penggunaan senjata api sudah jelas ketentuanyu sebagai berikut:

1. Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.

2. Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan dibawa melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dan sejenisnya).

3. Senjata api tidak dibernarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.

4. Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.

5. Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.

6. Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan kepolisian berupa penegakan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar