Aksi Bejat Paruh Baya Setubuhi Gadis Bawah Umur, di Bekuk Satreskrim Polres Magetan

Hukum & Kriminal260 Dilihat

Mabes bharindo.com || Magetan. Polres Magetan hari ini menggelar Press Release ungkap kasus persetubuhan melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).Selasa 14/03/2023

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., menyampaikan yang mana melalui Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H. M.H. bahwa berhasil mengamankan seorang laki – laki paruh baya yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Bermula dari cerita anak kepada ibunya, setengah mengetahui anaknya disetubuhi oleh laki – laki yang berinisial EJ(44), akhirnya ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kepolisian.

Dari hasil laporan masuk tersebut Satreskrim Polres Magetan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka EJ di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat jumpa pers, tersangka EJ melakukan persetujuan dengan korban berulang selama 5x, modus tersangka ini membujuk korban supaya mau diajak hubungan suami istri. Aksi bejat tersangka dilakukan dirumah korban dalam kondisi rumah saat sepi di Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan.

“Pelaku dijerat pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Barang bukti yang disita penyidiki berupa celana dalam, BH, serta pakaian korban,” tambah Rudy (yok)

Komentar