MABESBHARINDO, Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara merapatkan barisan dalam akselerasi (percepatan) pengumpulan pendapatan daerah berupa pajak hingga akhir tahun 2021 mendatang. Salah satu upaya tersebut yakni dimintanya konsolidasi (perkuatan hubungan) antara camat dan masing-masing Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) untuk membujuk Wajib Pajak (WP) yang hingga saat ini terdata belum membayarkan kewajibannya.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan metode pendekatan terhadap WP pada masing-masing kecamatan berbeda-beda. Perlu adanya konsolidasi antara camat dan UPPPD untuk melangsungkan upaya pendekatan dan pemberian pengertian kepada WP sehingga pendapatan daerah di Jakarta Utara terealisasi seratus persen pada akhir tahun 2021 mendatang.
“Tadi kita rapatkan akselerasi pendapatan daerah di Jakarta Utara. Kami minta camat dan UPPPD berkonsolidasi untuk melakukan percepatan tersebut,” kata Ali saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/11).
Kepada WP, Ali menghimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya demi terlaksananya pembangunan Ibu Kota Jakarta di masa mendatang.
Upaya akselerasi pendapatan daerah ini pun terus dievaluasi setiap pekannya terlebih terhadap pajak bernilai tinggi.
“Tadi kita juga membahas bagaimana teknisnya membujuk WP untuk segera membayar kewajibannya. Kami atur supaya lebih efektif lagi untuk pendekatan dan pemberian pengertian kepada WP dan mudah-mudahan pada akhir tahun ini ada intensif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Melengkapinya, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Bambang Eko Prabowo menyebut 82,66 persen atau sekitar 5,4 triliun rupiah dari sebelas jenis pajak di Jakarta Utara terealisasi per hari ini, Rabu (24/11).
Dalam tiga puluh hari ke depan, sekitar 1,1 triliun rupiah kekurangan realisasi pendapatan pajak Jakarta Utara dari target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terealisasi.
“Kami melalui Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah menyurati 116 WP PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) potensial dengan total sekitar 303 miliar rupiah dan 35 WP PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan kisaran tiga sampai dengan empat miliar rupiah. Isi surat ini menghimbau WP ini sekiranya bisa segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya,” tutupnya.
Komentar