Akibat Dendam Mantan Suami Bakar Rumah Mantan Istri

Hukum & Kriminal638 Dilihat

 

MabesBharindo,Grati—Minggu 23 Mei 2021 Polres kota Pasuruan polsek grati,Kebakaran terjadi di rumah Siti Mutmainnah, di Dusun Karangselem RW.01 RT.01 Desa Sumberdawesari Grati Pasuruan, sekitar pukul 02.00 wib tadi malam.

Yang diduga telah dibakar oleh orang yang ia kenal lantaran sakit hati, korban pemilik rumah tak lain adalah


Yusuf dan Siti Mutmainnah Dusun Karangselem RW 01 RT 01 Desa Sumberdawesari Grati Pasuruan.

Kronologi kejadian adalah tersangka membuka kran bensin sepeda motor dan membakarnya dengan memakai korek api, alhasil 3 unit sepeda motor dan rumah milik korban hangus terbakar.

Diketahui tersangka bernama Suhul Tobat yang dimana ia adalah mantan suami korban, lantaran sakit hati ia nekat membakar rumah kontrakan miliknya beserta isinya.


“Sebelumnya rumah tersebut ditempati atau di kontrak oleh Siti Mutmainnah dan anaknya.

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah serta mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan yg tiba di TKP sekitar jam 03.10 wib.

Selanjutnya tersangka Suhul yang pada saat itu masih di sekitar TKP langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Grati ke Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP,Arman, S.I.K., M.Si. menjelaskan, satu tahun yang lalu sebelumnya ia juga pernah menyandra anak kandungnya setelah bercerai dengan istrinya,

Pembakaran rumah bermotif dendam kepada mntan istrinya, dan ia juga di kenal sebagai preman di desa tersebut dan beberapa kali mempunyai perkara pidana di wilayah Pasuruan. Terang Arman.

Komentar