Foto Pelaku curanmor berinisial P.T (22) yang berhasil ditangkap (foto:istimewah)
Pasuruan_MabesBharindo.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan, membuahkan hasil maksimal.
Satu per-satu, komplotan pelaku curanmor akhirnya keok juga ditangan polisi. Pasalnya, komplotan ini sangat meresahkan masyarakat di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Polsek Nongkojajar Di Back-Up Subnit Buser Timur Berhasil Ungkap Satu Pelaku Curanmor
Seperti diketahui, PT (22) ini merupakan salah satu pelaku curanmor yang baru saja ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Rabu (25/8/2021).
Ia tak berkutik saat ditangkap polisi dirumahnya yang beralamatkan di Dsn Kuntul Utara, Ds Kalipucang, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.
Sebelumnya, polisi juga meringkus teman pelaku berinisial MS (20) dirumahnya di Dusun Alang-alang, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib lalu.
Sementara rekannya “B” masih buron dan saat ini sudah dalam pengejaran polisi. Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci “T”.
Baca juga : Forkompimda Jatim Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Vaksinasi Pesantren Tebu Ireng Jombang
Informasi yang berhasil dihimpun MabesBharindo.com, kedua pelaku ini melakukan pencurian sebuah motor Kawasaki Ninja RR warna oranye, disebuah Parkiran PT. JAPFA II Termasuk Dsn. Sawiran, Ds. Dawuhan sengon, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, pada hati Rabu 14 April 2021, sekira Pukul 06.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan kejadian dan Penangkapan terhadap Pelaku Curanmor tersebut, kita berupaya menyelesaikan ungkap kasus yang berada di Wilayah Polres Pasuruan.
“Kami himbau bagi para DPO mending menyerahkan diri saja dengan baik atau diantar Perangkat Desa dan Keluarganya,” tegas AKP Adhi.
Adhi mengatakan, awalnya ketiga pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan motor satria fu milik PT.
“PT dan MS turun untuk merusak gembok pagar belakang pabrik dan B (DPO) mengawasi situasi diluar ketika pagar pabrik,” kata Adhi.
Baca juga : Polres Bima Kota Ungkap Kasus 3C Selama Agustus
Hasil curian langsung dijual ke saudara W (DPO) sebesar Rp.,5.500.000. Dari hasil menjual hasil curiannya, pelaku berinisial PT ini mendapat bagian 1,5 juta.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.22. juta,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu, satu Unit sepeda motor Satria FU warna merah yang dipakai para pelaku dan BPKB Kawasaki Ninja RR milik korban. imbuhnya.
Ditempat lain, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si Mengajak kepada masyarakat luas di masa Pandemi seperti ini marilah kita sukseskan program pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional jadi kami mengajak untuk menciptakan Harkamtibmas yang Kondusif sehingga Herd Ummunity bisa dibentuk, sehingga Masyarakat bisa hidup Normal kembali.
Komentar