AKBP Indra Feri Dalimunthe,S.H.,S.I.K.,M.H. : Kasus Dugaan Peleburan Timah Ilegal “Masih Di Dalami”,Ini Kasus Unik

MABES BHARINDO.COM.

Kapolres Beltim didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kanit Tipidter dan Ps. Kasi Humas dalam Konferense Pers Klarifikasi Kasus Dugaan Peleburan Timah Ilegal di Griya Patriatama, Jumat (16/8/2024).
Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe menilai ini kasus janggal dan unik serta baru pertama kali.kasus gudang timah diduga ilegal yang dipolice line kemarin di Dusun Baru, Desa Gantung.

Kapolres Beltim mengatakan” setelah ditelusuri dan di minta keterangan dari beberapa orang dari terlapor serta saksi dan pemilik usaha teryata memiliki izin terkait dengan usaha tersebut yang masuk dalam KBLI industri pembuatan logam dasar bukan besi yang mana balok timah termasuk di dalamnya.

“Uniknya karena usaha ini berbentuk home industry, memiliki izin yaitu NIB hanya memang kemarin dilakukan penyegelan karena saat didatangi pekerja tidak bisa memperlihatkan dokumen usahanya,” Jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan meminta keterangan dari para ahli. Apakah dalam NIB itu kelompok usahanya sesuai dengan apa yang dikerjakan di lapangan.

Kapolres Beltim Menjelaskan dari penyelidikan sementara usaha peleburan ini belum pernah menjual hasil leburannya karena baru berproduksi selama satu minggu terakhir. Sumber timah yang dipakai untuk dilebur didapatkan dari smelter di Bangka dan smelter itu mendapatkan timahnya dari dalam lokasi IUP dan juga masih pendalam ke pihak smelter di bangka,apa boleh me jual timah ke Home Indrusty ini.”tegas Kapolres Beltim.

Hari ini pemilik usaha sedang kami minta keterangan dan ternyata dia mampu menunjukkan dokumen dan izin usahanya sehingga belum bisa kami menetapkan tersangka karena belum cukup minimal dua bukti,”Jelas Indra.Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum harus ada kepastian hukum dan berdasarkan pembuktian tidak bisa berdasarkan asumsi. Sementara untuk menjamin keamanan tempat usaha tersebut, polisi menganjurkan untuk menyetop produksi sementara waktu.
Dan Untuk sementara waktu produksi dihentikan sampai mendapat kepastian hukum,” kata Indra.

Sementara untuk sarana prasarana sementara di amankan di Polres Beltim.Dimana sara prasarana yang amankan antara lain : Sekop,1 unit mesin barner,2 buah reblingan,2 buah bak timah,5 buah cetakan balok,60 karung pasir timah,batu bara,kapur,71 balok timah dan 10 tetesan balok timah.(edi mb).

Komentar