Ahli waris Alm Atma Bersama penyidik Polda Cek obyek Tanah Di Jalan Suci kota Bandung

Hukum & Kriminal2939 Dilihat

Mabesbharindo.com

Ahli Waris Atma yang diwakili Heri Ridwan Purnama bin Tatang Setiawan bin Atma dan kuasa hukumnya Achmad Suhendar, SH dan Mochamad Ramadani, C.P.L.A menghadiri pengecekan tanah di lokasi dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan berkas untuk pengurusan warkah sebidang tanah seluas lebih kurang 4.000 m2 Kohir no 2167 dan Persil no.184 di Jalan PPH Mustofa (Suci) Kota Bandung.
Pengecekan lokasi tanah yang dilakukan Reskrimum Polda Jawa Barat tersebut dilakukan beberapa waktu lalu yang dihadiri pihak pelapor yakni ahli waris keluarga alm. Atma dan terlapor Pupu Purnama yang merupakan ahli waris Euis Aisah binti Atma bin Ali Kusen.
Selain itu, Reskrimum Polda Jabar juga mengundang pihak terkait seperti aparat BPN Kota Bandung.
Lurah Cikutra dan Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung serta Polsek setempat.
Para penyidik Reskrimum Polda Jawa Barat, mempertanyakan keberadaan tanah kepada para pihak. Yang pertama para penyidik memerintahkan untuk membuktikan alas hak tanah tersebut kepada kuasa dari Heri Ridwan Purnama oleh Mochamad Ramadani, C.P.L.A. dari pemaparannya sudah diperlihatkan semua alas hak yang asli2 sampai objek lokasi yang dikukuhkan oleh peta persil yg sudah disiapkan dan di jawab oleh Kasipem kecamatan sdr. Jimmy ada persamaan dengan data yang ada di kecamatan “jawabnya,
Kemudian yang kedua penyidik juga mempertanyakan kepada terlapor Pupu Purnama tentang proses pembuatan warkah namun dijawab dia hanya bawa dokumen fotocopy.
Dari ahli waris Atma melalui kuasa hukumnya, Mochamad Ramadani C.P.L.A. mengatakan pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ahli waris Atma beberapa bulan lalu ke Polda Jabar.

“Kami menduga, ada keterlibatan para oknum aparat kewilayahan di kelurahan dan kecamatan dengan mengeluarkan dokumen warkah di tanah ahli waris alm.Atma tersebut. Selain itu pihaknya juga menduga ada pemalsuan dokumen Sertifikat di lokasi tanah Atma di Jalan PHH Mustofa lebih kurang 4.000 m2 tersebut.
Untuk itu kami mohon kepada para penyidik Polda Jawa Barat agar membuka tabir pemilik yang sebenarnya tanah tersebut berdasarkan pembuktian surat surat asli yaitu alm. Atma yang diwakili cucunya yaitu Heri Ridwan Purnama.

“Kami minta kepemilikan lahan tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang sesungguhnya,” tegas Ramdhan alias Mochamad Ramadani C.P.L.A.
Lanjut Ramdhan pihaknya telah menyiapkan dokumen asli tanah milik Atma. “Saya berharap proses warkah kepada ahli waris Atma yang sesungguhnya bisa segera selesai. Sehingga proses sertifikasi bisa dilakukan setelahnya. Kami sangat menyayangkan pihak BPN Kota Bandung yang hanya diwakili oleh pihak yang kurang paham tentang sengketa tanah, karena Kasi Sengketa Tanah tidak hadir dalam Pengecekan tanah yang dilakukan Polda Jabar,” ungkapnya.
Dalam Pengecekan tanah tersebut, penyidik Polda Jabar juga mempertanyakan kepada BPN Kota Bandung dengan terbitnya beberapa sertifikat di lokasi tersebut.

Namun BPN Kota Bandung melalui beberapa stafnya tidak bisa memberikan data awal sertifikat maupun asal usul alas hak munculnya SHM-nya. Karena kasi sengketa kota Bandung tersebut tidak datang, padahal pada awalnya yang memberitahukan adanya 4 sertipikat itu adalah kasi sengketa tanah kota Bandung.

(Red)

Komentar