Ada Sanksi Pidananya, Kapolres Madiun Larang Petani Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Hukum & Kriminal162998 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo

MADIUN,Mabesbharindo.com – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo akan menindak secara tegas bagi pelanggar pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Itu di lakukan karena sudah ada warga yang tersengat jebakan tikus dengan menggunakan listrik di persawahan. Anton menghimbau petani beralih untuk memberantas tikus dengan cara yang ramah lingkungan.

” kita sudah perintahkan kepada seluruh kapolsek untuk memasang pamlet-pamlet dan himbauan yang isinya untuk melarang pemakaian jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di persawahan” tegas Kapolres

Adapun tetap di temukan warga tetep nekad menggunakannya, hingga lalai memakan korban yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, dirinya tidak segan-segan  akan menindak tegas sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

” itu bisa di jerat dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahanny hingga menyebabkan orang lain mati,di ancam pidana penjara paling lama lima tahun” jelasnya

Tersebut adalah merupakan satu bentuk ketegasan seorang Pimpinan Satuan Kepolisian Polres Madiun yang Membawai keberadaan Sektor kepolisian Tingkat Polsek di seluruh Kab Madiun ini.

Seperti yang Terdapat ucapan  yang di tuangkan dalam bentuk tulisan pada  Profile dirinya yang di Unggah Akun Facbook milik Polres Madiun.

“Masyarakat juga harus paham bahwa, untuk menyelamatkan sawahnya bukan harus mengkorbankan nyawa” Ujar Kapolres tersebut.

BACA JUGA : Bangun Irigasi petani, ketua HIPPA, warga dan Kepala Desa Simo bersinergi demi kemajuan,kesejahteraan Bersama

Mengingat juga ini  merupakan satu kewajiban selaku kepolisian selaku kapolres demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Selanjutnya Anton berharap,dengan sikap dan langkah-langkah yang di telah di putuskan ini,masyarakat atau petani dapat menyadari akan keselamatan dirinya sendiri,keluarga dan nyawa orang lain. Karena pelanggarannya ada sanksinya” Pungkas Kapolres ini

Komentar