Ada Apa Dengan Pemdes Bojonggaling, Proyek Pengecoran Jalan Tanpa Papan Proyek

Daerah63 Dilihat

Media Mabesbharindo.com

Sukabumi,-Pemerintah Desa (Pemdes) Bojonggaling diduga tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 24 poin d dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,pasalnya dalam proyek pembangunan pengecoran jalan desa tidak memasang papan proyek pengerjaan sehingga terkait keterbukaan informasi publik terkesan tidak diabaikan.

Dalam Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 24 poin d yang dimaksud tentang Asas Keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hal masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ,dan juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Saat awak media melakukan fungsinya yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 yaitu sebagai kontrol sosial, awak media menemukan sepanjang lokasi pengerjaan proyek pengecoran jalan di Kp. Cimanggu Rt. 16 Rw. 04 tidak terpampang papan informasi proyek pengerjaan yang sedang dikerjakan.

Salahsatu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa dari mulai pengerjaan sampai selesai tidak terlihat adanya papan proyek.

“Saya tidak melihat adanya papan proyek pak dari awal pengerjaan sampai selesai, biasanya kan ditempat lain suka ada. Saya cuman taunya ini proyek dari desa saja, tidak tau anggarannya berapa n volumenya berapa”, ungkapnya pada awak media, Senin(10/09/2024).

Saat dikonfirmasi terkait pembangunan pengecoran Jalan desa melalui sambungan aplikasi Whatsapp, Kepala Desa Bojonggaling E. Sulaeman, S.Pd., hanya menjawab “pembangunan yang mana, ka”.

Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Bojonggaling diam seribu bahasa tanpa ada penjelasan lanjutan terkait anggaran yang digunakan untuk pengecoran jalan desa tersebut.

 

Reforter Cucup mbs

Komentar