Alinsi ALARM akan mesomasi PEMKO batam serta BEA dan CUKAI batam soal rokok ilegal

Media mabes BHARINDO kepri, Batam, Sabtu ( 08/04/2022 ) Aliansi Rakyat menggugak ( ALARM ) kota Batam terus merapatkan Barisan,
Untuk mengungkap siapa Dalang dibalik maraknya Peredaran Rokok ilegal tanpa pita cukai dikota Batam/ Propinsi kepulaun Riau.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, langkah – langkah yang dilakukan Alarm tahap demi tahap sudah dilakukan mulai dengan cara beraudiensi bersama Pihak- pihak terkait sudah dilakukan, seperti dengan BEA dan CUKAI, PEMKO Batam,
Bahkan aksi demo pun sudah kita lakukan kekantor Pemko Batam, disampaikan juga oleh Eduard Kamaleng, SH. Selaku Dewan Penasehat Alarm kepada media mabes BHARINDO tanggal( 08/04/2022 ) dikantornya Komplek Ruko Nagamas Batam Centre Jum’at.

“Menurut Eduard Kamaleng Perjuangan ini Belum maksimal Rokok- Rokok ilegal tersebut masih bebas diperjual belikan di Pasaran. Maka dari itu menurutnya, Alarm akan terus bergerak dan Berbunyi, agar Rokok ilegal yang merugikan Negara dari hasil cukai tersebut Benar- benar di tertibkan serta mengikuti aturan dengan membayar cukai rokok sesuai kuota yang di berikan dan yang tidak ada cukainya seperti rokok dari luar negara wajib di musnahkan sesui dengan Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku.

Kepada media mabes BHARINDO Eduard Kamaleng, SH. Mengatakan hasil rapat Alarm hari ini memutuskan bahwa langkah selanjut yang akan kita buat adalah Somasi terhadap Pemko Batam terkait DBH Dana Penindakan hukum Pajak Rokok,  sesuai dengan Amanat UU No 28 tahun 2009, tentang Pajak Rokok, 50 Persen dari DBH pajak rokok yang ditetima Pemko Batam digunakan untuk layanan kesehatan dan Penindakan hukum, untuk Peredaran rokok- rokok ilegal.

Selanjutnya kami akan lakukan Somasi terhadap Bea dan Cukai Batam, Karena dalam amanat UU No 39 tahun 2007, sangat jelas Pelaku Pembuat Produksi, Penjual, Pengedar, Pemakai, jelas sanksi Pidana dan dendanya, dalam undang- undang tersebut.
Akan tetapi kita melihat Bea dan Cukai
Tidak serius menegakan Peraturan Perundang- undang , ini bisa dibuktikan dengan sidak dan penyitaan rokok ilegal oleh bea dan cukai akan tetapi tidak satu pun Pelaku Pengedar, penjual ,serta pelaku usaha rokok ilegal tersebut yang dibawak kerana hukum untuk di adili atau dipidanakan oleh Bea dan cukai,

Dari investigasi Tim Alarm dilapangan ditoko, Grosir, warung masih Banyak Roko ilegal yang diperjual belikan.
terakir kita akan lakukan audiensi dengan Polresta Barelang, terkait sangsi Pidana, Penjual, Pengedar Rokok ilegal diatas,
Maka Kami hari ini bersama rekan-rekan Alarm sudah merampungkan, mendalami Peraturan undang- undangan dan Peraturan Menteri Keuangan yang menyangkut Pajak cukai Rokok, ” tutup Eduard Kamaling.SH.

Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar