POLSEK BENGKONG GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Media mabes BHARINDO kepri, batam. Polsek Bengkong dan Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH bertempat di Mapolsek Bengkong. Kamis (07/04/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial W (48 Tahun), Pelaku datang bersama istri pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu 03 April 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali sejak Desember 2021.

Pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan pelaku menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada Pelaku.

Korban yang merupakan Anak dari teman baik Pelaku yang sama sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 Rumah dengan Keluarga Pelaku.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos.

Media mabes BHARINDO Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar