Predator Anak Di Wilayah Tanjung Piayu Sei Beduk Batam Di Ringkus Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang Berinisial KA (21)

Hukum & Kriminal1243 Dilihat
Kapolresta Barelang Kombes Pol.Nugroho Tri Nuryanto mengintrograsi Tersangka pelaku pencabulan anak

MABES Bharindo Batam~Predator anak di wilayah Tanjung Piayu, Sei Beduk dibekuk Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang, pada (10/2/2022) lalu.

Pelaku berinisial KA (21), mencabuli korban berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/2021) di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

“Modus yang diperbuat oleh pelaku dengan mengajak kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumah pelaku, dan mengimingi dengan es krim dan meminjamkan handphone,” kata Nugroho, Kamis (31/3/2022).

Terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah dan disana dilakukan pencabulan.

“Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk dilakukan pencabulan juga,” tuturnya.

Lanjut Nugroho, kejadian ini ketahuan setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang Buang Air Besar (BAB) kepada orang tuanya.

“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah dilakukan hal yang tidak wajar oleh pelaku,” bebernya.

“Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang kenakan korban Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang

perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.*

Komentar