KPK TAHAN TERSANGKA KORUPSI PENGAJUAN DANA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Mabes Bharindo – Jakarta, 03/02/2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

Periode Juli 2020 s.d November 2021 sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022.

Tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap.

Atas perbuatannya Tersangka MAN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KPK mengingatkan bahwa anggaran pemerintah untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi

Sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yang digalakkan pemerintah guna memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat Indonesia.

Penulis : Tarja

Editor : Tarja

 

Komentar