Anggota DPRD Indramayu Disanksi PAW Pengusul Interpelasi Terhadap Bupati

Daerah450 Dilihat

MABES BHARINDO, Indramayu – Seorang anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem terancam dipecat atau dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya sendiri. Ia adalah Ruyanto.

DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu menilai, Ruyanto melakukan pembangkangan karena langkah sebagai pengusul interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina, tidak dibicarakan lebih dulu.

Selain soal interpelasi, Ruyanto juga dinilai DPD Partai NasDem melakukan manuver politik dengan mengumpulkan sejumlah DPC Partai NasDem disebuah tempat di Yogyakarta.

Hal itu terungkap dalam surat Permohonan PAW DPD Partai NasDem nomor 014/DPD.NasDem Im/II/2022 tanggal 1 Februari 2022. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan di Indramayu.

Surat ‘pemecatan’ terhadap Ruyanto ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem, H.Y.Husen Ibrahim dan Mohamad Suheri, S.Pd.

Isi surat menyebutkan, Ruyanto tidak patuh terhadap partai yang menginstruksikan untuk mencabut hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

“Menunjuk surat DPD Partai NasDem Kab.Indramayu Nomor : 013/DPD Partai NasDem/I/2022 perihal Pencabutan Hak Interpelasi pada tanggal 25 Januari 2022 tidak dilaksanakan,” demikian salah satu isi surat tersebut.

Dihubungi wartawan, Sekretaris DPD Partai NasDem, Suheri, enggan berkomentar banyak. “Silahkan tanya Pak Ketua saja,” ujar Suheri singkat, Selasa ( 1/02/2022 ).

Terpisah, ketika dikonfirmasi Ruyanto menyatakan soal PAW menurutnya bukan hal yang bisa dengan mudah dilakukan. Sesuai aturan PAW harus memilik alasan kuat.

“Tidak mudah mem-PAW anggota DPRD, ada mekanisme panjang yang harus ditempuh. Nantilah, saya akan berkomunikasi dengan partai, karena saya merasa di posisi yang benar, yakni menggunakan hak (interpelasi) saya sebagai anggota dewan,” pungkas dia.

Lebih lanjut Ruyanto menjelaskan, hak interpelasi yang digunakan dirinya merupakan hak melekat sebagai wakil rakyat, tanpa harus ada campur tangan partai.

“Saya harus bertanggung jawab terhadap konstituen. Jadi hak interpelasi itu hanya ada di ruang DPRD, tidak harus ada campur tangan partai,” ujar dia.

Sebelumnya, DPRD Indramayu menyepakati menggunakan hak interpelasi terhadap Nina Agustina, dalam rapat paripurna, Senin, 31 Januari 2022. Dari 50 anggota DPRD, 41 orang menyetujui menggulirkan pengajuan hak interpelasi tersebut.

Hak interpelasi muncul terkait pertanyaan soal pengelolaan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Komentar