Polri Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang

MALANG I MABESBHARINDO.Com  Polda Jatim dalam hal ini Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penganiayaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban yang berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

Baca Juga : 

Polres Bima Kota Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani

Bupati Indramayu,Nina Agustina Launching Pelayanan KIA Serentak Di Kecamatan

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 lalu.

Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

“Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” jelasnya lebih lanjut.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

(Red)

Komentar