SEJUMLAH PEJABAT BANK KALBAR KEMBALI DIPERIKSA JAKSA DALAM PENGEMBANGAN KASUS TANAH. APAKAH ADA PENAMBAHAN TERSANGKA.?

Uncategorized21 Dilihat

MABES BHARINDO.COM

Mabes Bharindo.com

Pontianak,17 oktober 2024.

Setelah menahan tiga orang tersangka Mantan Pejabat Bank Kalbar terkait kasus dugaan pengelembungan harga pembelian Tanah di Jalan Ayani Pontianak untuk pembangunan Kantor bank Kalbar, fihak penyidik Kejati Kalbar kembali memerikse sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Kalbar yang di duga ikut bertanggungjawab akan masalah tersebut untuk menentukan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.
Sebelumnya tiga mantan pejabat Bank Kalbar yang sudah di tahan fihak Kejati Kalbar dan dititipkan di Rutan Pontianak yaitu Sudirman,MHY Mantan Komisaris Bank Kalbar, Syamsir Ismail Mantan Dirut Bank Kalbar dan M.Faridhan Mantan Panitia Pengadaan Tanah yang menjabat selaku Kepala Divisi Managemen Resiko Bank Kalbar.


Berdasarkan Nota Dinas dari Seksi Penyidikan Kejati Kalbar tanggal 11 Oktober 2024 yang beredar di Media sosial, Penyidik Kejati Kalbar menjadwalkan pemeriksaan sejumlah fihak dari Bank Kalbar untuk pengembangan kasus dugaan Mark Up pembelian tanah bank Kalbar diantaranya Molyono Maruki Matsum mantan kabid kesetariatan bank kalbar,Iwansyah mantan kadiv perencanaan bank kalbar 2014, Adi Fitriyadi asisten administrasi. Para anggota tim panitia pengadaan tanah bank kalbar yang terdiri dari Dedy Farista, Risvandi, Harry Harfedi, Imam darwin saputra dan Zulfifli. Murzani abdullah komisaris bank kalbar 2015, Faisal selaku analis kebijakan bank Kalbar dan Dedi Safriadi kepala Treasury Bank Kalbar tahun 2017. Mereka dijadwalkan diperiksa dari tanggal 16-18 Oktober 2024. Pemeriksaan para mantan pejabat dan pejabat bank Kalbar ini berdasarkan Sprindik Kajati Kalbar terhadap tiga tersangka sebelumnya dan Surat Tugas BPKP Nomor : PE.03.02/ST-603/PW.14/5/2024/ tanggal 10 Oktober 2024.
Sesuai Jadwal Pemeriksaan fihak penyidik Kejati Kalbar tiga hari lalu (15/10/2024) juga sudah memeriksa empat orang pemilik lahan yaitu Tery Burhan, Johan Kurnia, AM Fauzi dan Burhan.Sedangkan kuasa penjual tanah yang juga anggota DPRD Kalbar bernama Paulus Andi Mursalin di jadwalkan akan diperiksa tanggal 22 Oktober 2024 mendatang.
Menurut Aspidsus Kejati Kalbar,.Siju.dalam keterangan pers nya menyatakan tiga tersangka yang sudah ditahan diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan Kantor Bank Kalbar.Juga ini sudah pernah didesign perencanaan kantor bank kalbar oleh konsultan senior PT.Asn di Pontianak.Dana aliran masuk juga di Perencanaan.
Dalam keterangan Pers tersebut di jelaskan bahwa,Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Bank Kalbar pada tahun 2015 untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak.


Dengan total harga perolehan mencapai Rp. 99,17 miliar. Dari harga tanah yang disepakati tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.30 miliar yang tidak sampai kepada pemilik tanah setelah dihitung berdasarkan selisih bukti transfer pembelian tanah dengan jumlah yang diterima oleh pemilik sertifikat hak milik.
Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh fihak BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. Dalam
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar sebelumnya telah memeriksa 22 orang saksi. Di jelaskan fihak penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggungjawab.
Dari hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan sebelumnya , menurut Aspidsus Kejati Kalbar para tersangka Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,.dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TIM REDAKSI KAPERWIL)

Komentar