Gara – Gara Hutang RP.110 Ribu, Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Ponorogo Pukul Korban Pakai Kunci Inggris

Mabesbharindo.com.Ponorogo.

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil mengamankan Pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka dengan inisial M.Y (33) alias O, adalah warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH, mengungkapkan kronologi kejadian bahwasanya, pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2024, sekitar Pukul. 00.30 WIB, tersangka berencana untuk melakukan pencurian.

“Kemudian tersangka menyiapkan peralatan untuk mencuri, yaitu kunci Inggris dan Sepeda Motor,” Ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH, saat Press Conference di Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, lanjutnya, tersangka berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah menuju daerah Kecamatan Balong. Sesampainya di depan warung milik Korban, yakni Achmad Jainudin, Jalan Diponegoro, RT.03/ RW.02, Desa Karangan, Kecamatan Balong, tersangka berhenti dan mengamati warung tersebut.

“Setelah dirasa sepi dan aman, tersangka turun dari Motor dan langsung menuju pintu warung yang berada disamping rumah Korban,” Jelasnya.

Selanjutnya tersangka merusah kunci gembok warung menggunakan Kunci Inggris. Setelah rusak, tersangka membuka pintu dan berusaha masuk. Namun saat akan masuk kedalam warung, tersangka ketahuan oleh korban yang saat itu sedang berburu tikus menggunakan Senapan angin.

“Karena panik, tersangka langsung menyerang Korban dengan memukul menggunakan Kunci Inggris sebanyak 2 (Dua) kali mengenai Kepala dan Pundak kiri Korban,” Ungkapnya.

Setelah dipukul oleh tersangka, Korban terjatuh dengan Kepala mengeluarkan darah. Melihat Korban terjatuh, tersangka kemudian mengambil Senapan angin milik korban dan langsung Kabur.

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ponorogo dengan Vonis Pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” Tutup AKP Rudi dalam Konferensi Pers tersebut.

Kasus ini menyita perhatian warga sekitar. Polres Ponorogo mengingatkan masyarakat untuk selalu mencari solusi bijak dalam menghadapi masalah agar tidak terjerumus dalam tindakan Kriminal.

(HR)

Komentar