Hakim Menunda Sidang Praperadilan MAKI, Jampidsus Mangkir

Hukum & Kriminal1914 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Robert Bonosusatya (RBS) ditunda oleh Hakim Tupanuli Marbun. Penundaan ini disebabkan karena pihak termohon, yakni Jampidsus, tidak menghadiri sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, selaku pemohon, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jampidsus dalam sidang ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima klarifikasi atau surat pemberitahuan terkait alasan ketidakhadiran dari pihak termohon.

“Saya kecewa berat. Biasanya, penegak hukum selalu menuntut warga negara untuk hadir ketika dipanggil. Namun, kali ini mereka sendiri yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Boyamin Saiman usai sidang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tupanuli Marbun yang menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Jampidsus telah dilakukan secara sah. Pemanggilan tersebut diterima oleh resepsionis pada tanggal 7 Oktober 2024.

“Pengadilan akan memberikan panggilan terakhir kepada Jampidsus. Jika mereka kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, hal tersebut akan dianggap sebagai tindakan yang tidak membela haknya sesuai dengan permintaan pemohon,” kata Hakim Tupanuli Marbun.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hari ini, Boyamin Saiman didampingi oleh kuasa hukumnya, Christoforus Harno, dan berdasarkan pantauan di lokasi, Boyamin telah hadir di pengadilan sejak pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 13.00 WIB, meskipun pihak termohon tidak hadir.

Dalam keterangannya, Boyamin meminta Jampidsus untuk lebih serius dalam menangani perkara yang melibatkan RBS. Menurutnya, proses penyelidikan terhadap RBS belum berjalan dengan maksimal.

“Kami mengajukan gugatan ini karena merasa bahwa kasus RBS tidak ditangani dengan baik. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi sampai sekarang belum juga diadili,” ungkap Boyamin.

Kasus dugaan korupsi timah yang menyeret RBS ini telah berlangsung cukup lama. Boyamin menyatakan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa RBS terlibat sebagai pemodal dan koordinator dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, status RBS masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami punya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan RBS, tapi sayangnya perkara ini belum diseriusi oleh pihak Jampidsus,” jelas Boyamin.

Hakim Tupanuli Marbun memberikan peringatan tegas bahwa jika Jampidsus kembali tidak menghadiri sidang berikutnya, maka pengadilan akan melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran mereka. “Ini adalah panggilan terakhir dengan peringatan. Jika mereka tidak hadir, proses persidangan akan tetap berjalan,” ujar Hakim sebelum menutup sidang.

Boyamin berharap agar Jampidsus menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini demi tegaknya hukum yang adil dan transparan.

“Jika mereka tidak hadir lagi, itu berarti mereka tidak membela haknya dan kami akan melanjutkan proses ini sesuai hukum yang berlaku,” tutur Boyamin.

Ia juga berharap bahwa sidang pada 22 Oktober mendatang akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan RBS dalam kasus ini. Robert Bonosusatya (RBS), yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir terhadap RBS dilakukan pada 1 April 2024 oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui Selama pemeriksaan tersebut, RBS diperiksa selama kurang lebih 13 jam. Hingga saat ini, status RBS masih sebagai saksi, meskipun ada dugaan kuat bahwa ia menerima aliran dana korupsi dari kasus tersebut.

Komentar