MASSA DEMO TUNTUT MUNDUR KADIS DIKBUD KALBAR KARENA AKTIF KAMPANYEKAN CALON GUBERNUR.

Uncategorized25 Dilihat

MABES BHARINDO.COM

Pontianak,14 oktober 2024

Mabes Bharindo.com.
Aksi demo ini digelar setelah Kadis Dikbud Kalbar RH bersama Ketua PMI Kalbar Lismaryati Sutarmidji terekam kamera dan viral di Media Sosial ketika berkampanye di hadapan para siswa SMA Negeri 1 Sungai Raya dengan mengajak para siswa memilih pasangan calon Gubernur Kalbar nomor urut 1.Sutarmiji yang tak lain adalah suami dari Ketua PMI Kalbar Lismaryati. Selain melibatkan Kadis Dikbud Kalbar, kampanye tersebut juga melibatkan pejabat ASN lain di lingkungan Pemda Kalbar yaitu Kepala Biro Hukum Ab dan istrinya Su yang merupakan Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Dikbud Kalbar.
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sultan Abdurahman Pontianak, (Senin 14/10/2024) didemo sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kalbar. Mereka menggelar Demo mendesak agar Kadis Dikbud Kalbar RH diproses hukum dan mundur dari Jabatannya karena terlibat aktif mengkampanyekan Calon Gubernur Kalbar Nomor urut 1.Sutarmidji di lingkungan pelajar sejumlah sekolah SMA dan SMK di Kalbar.Mabes Bharindo

Korlap Aksi Demo Hafiz Azhari dalam orasinya menyatakan Kadis Dikbud Kalbar RH bersama sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemda Kalbar sudah jelas-jelas melanggar Netralitasnya selaku ASN yang tidak boleh melakukan politik praktis selama Pilkada.2024 ini. Apalagi kegiatan yang dikemas dalam acara Sosialisasi Pemilih Pemula di sejumlah SMA dan SMK di Kalbar di lakukan secara Terstruktur Sistimatis dan masif oleh Dinas Dikbud Kalbar itu sengaja menggandeng Lembaga PMI Kalbar yang ketuanya adalah istri dari Calon Gubernur Kalbar no.1. Sutarmidji. Massa aksi demo ini mangancam akan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika dalam waktu 3 x 24 Jam belum ada jawaban pertanggung jawaban dari Dinas Dikbud Kalbar akan masalah ketidaknetralan ASN di Pilkada Kalbar 2024 ini.Mabes Bharindo

Upaya-upaya yang dilakukan Kadis Dikbud Kalbar RH untuk memenangkan Calon Gubernur Kalbar no.1. Sutarmidji sudah diluar tupoksinya sebagai Kadis Dikbud Kalbar.Bahkan beberapa bulan sebelumnya Kadis Dikbud Kalbar yang terlihat eksis di Media Sosial ini juga melakukan kegiatan bagi bagi sepatu bersama PMI Kalbar di sejumlah daerah pelosok Kalbar yang di duga sebagai upaya sosialisasi memenangkan Calon Gubernur no.1. Sutarmidji.
Kasus keberfihakan ASN dilingkungan Pemda Kalbar ini terhadap calon Gubernur tertentu bukanlah baru pertama kali viral dalam tahun 2024 ini. Sebelumnya juga sempat Viral foto foto keterlibatan secara aktif Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Ad yang dilaporkan Ke Mendagri karena aktif dalam safari Politik bersama Calon Gubernur no.1. Sutarmidji mencari dukungan Partai Politik di Jakarta dan keterlibatannya dalam menyusun sejumlah strategi pemenangan Pilkada. Mabes Bharindo

BAWASLU KALBAR BERTINDAK CEPAT . Setelah menggelar Rapat pleno atas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalbar, minggu/13 Oktober 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kalbar) memutuskan, jika telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu berupa yakni kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Kalbar untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar 2024. Tindakan yang dilakukan sejumlah Oknum ASN tersebut telah memenuhi syarat formiil dan materiil sebagai pelanggaran pemilu. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah setelah dilakukan kajian mendalam pihaknya memutuskan jika dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke proses lebih lanjut. Selanjutnya Keputusan rapat pleno tentang dugaan pelanggaran tersebut dilakukan registertrasi dan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oknum ASN Pemda Kalbar itu yakni dugaan melanggar pasal 188 juncto pasal 77 dan pasal 187 ayat 3 juncto pasal 69 huruf a dan i Undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan bawaslu. Selanjutnya fihak Bawaslu memiliki waktu kurang lebih lima hari untuk melengkapi data-data, bukti-bukti dugaan pidana pelanggaran pemilu tersebut. Selanjutnya Gakumdu akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti terlapor, saksi dan ahli untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pidana pelangaran pemilu yang dilakukan Oknum ASN Pemda Kalbar. Masyarakat berharap agar Bawaslu dan Gakumdu dapat bekerja profesional tanpa tekanan dari fihak manapun agar proses hukum pelanggaran pemilu di Kalbar ini dapat di tegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.

(TIM REDAKSI KAPERWIL)

Komentar