Datangi Kantor Kejaksaan Sukabumi,keluarga korban pembunuhan siswa SMP di Cicurug merasa tidak puas atas putusan Hakim

MEDIA Mabesbharindo.com

Sukabumi, Keluarga Dawrin dan Barisan Peduli Keadilan korban pembunuhan di Cicurug, Kecamatan Cucurug, Kabupaten Sukabumi melalui Kuasa Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat. SH, ingin meminta ke pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis kepada 2 orang terdakwa yang terpisah. Rabu (09/10/2024)

Dimana Putusan tersebut pada tanggal03 Oktober 2024 kedua terdakwa telah di vonis penjara, yakni divonis penjara kurang dari 2 tahun.

“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa dari hasil putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman

yang setimpal,” Ucap Nurhikmat, SH. selaku kuasa hukum keluarga korban usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Sukabumi Officium Nobile. Keadilan tersebut mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak kejaksaan negeri Sukabumi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

Reforter FR Mbs

Komentar