Gara Gara Minum Miras,Dan Cekcok Mulut di Pantai Citepus Ahir nya nyawa Melayang empat Pelaku di Amankan Anggota Polres Sukabumi

TNI & Polri23 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di pantai Citepus pada 21 september 2024. Korban di temukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada 29 september 2024, Sekitar delapan hari setelah kejadian, dengan kkndisi tubuh yang sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen dan tidak dapat  di kenali secara kasat mata.

“Korban di temukan tanpa identitas , tetapi berkat kemampuan scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap identitas korban sebagai F DJ (22). Yang di ketahui merupakan warga Sukabumi, ” Ujar Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini, yaitu N sebagai pelaku utama, serta GM, J, dan E yang membantu aksi keji tersebut.

diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta menyembunyikan mayat dan menghalangi proses hukum.

“Motif pembunuhan ini berawal dari kesalah pahaman saat para pelaku cekcok akibat  minuman  keras dan korban minum minuman keras bersama. Pelaku N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung, ”  lanjut Kapolres  AKBP DR, SAMIAN

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu pisau, cangkul yang di gunakan untuk mengubur korban, serta pakaian korban seperti jaket dan celana panjang. Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban juga di amankan.

Setelah awalnya menguburkan korban , para pelaku khawatir aksi mereka akan terungkap, sehingga mayat korban di gali kembali dan di buang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah cisolok.

“Dengan bantuan masyarakat dan investigasi yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, ” Jelas Kapolres Sukabumi. ” Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. ”

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi minuman keras, yang menjadi salah satu pemicu utama kejadian tragis ini. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP.

 

Reporter : Herlan

Komentar