Media Mabes Bharindo Sukabumi
Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di pantai Citepus pada 21 september 2024. Korban di temukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada 29 september 2024, Sekitar delapan hari setelah kejadian, dengan kkndisi tubuh yang sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen dan tidak dapat di kenali secara kasat mata.
Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini, yaitu N sebagai pelaku utama, serta GM, J, dan E yang membantu aksi keji tersebut.
“Motif pembunuhan ini berawal dari kesalah pahaman saat para pelaku cekcok akibat minuman keras dan korban minum minuman keras bersama. Pelaku N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung, ” lanjut Kapolres AKBP DR, SAMIAN
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu pisau, cangkul yang di gunakan untuk mengubur korban, serta pakaian korban seperti jaket dan celana panjang. Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban juga di amankan.
Setelah awalnya menguburkan korban , para pelaku khawatir aksi mereka akan terungkap, sehingga mayat korban di gali kembali dan di buang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah cisolok.
“Dengan bantuan masyarakat dan investigasi yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, ” Jelas Kapolres Sukabumi. ” Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. ”
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi minuman keras, yang menjadi salah satu pemicu utama kejadian tragis ini. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP.
Reporter : Herlan
Komentar