Kasus Korupsi PKBM Sukabumi Masuk Persidangan Ancaman 20 Tahun PenjaraKamis, 3 Oktober 2024

Media Mabes Bharindo.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat OS (66 tahun) Kepala Pengelola Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pengelola PKBM Perintis di Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, telah komplit.

Sebelumnya tersangka OS telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Warungkiara, Sukabumi, terhitung hari ini selanjutnya tersangka akan kembali di tahan di Lapas Kebon Waru Bandung.

“Hari ini terkait kasus PKBM Perintis dengan tersangka OS, Jaksa Penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka kepada Penuntut Umum.

“Kemudian Penuntut Umum menerima dari penyidik dan dilakukan penahanan selama 20 hari, selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan ke Persidangan dan saat ini tersangka dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung,”  ujar”Wawan Kurniawan, Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/10/2024).

Dijelaskan Wawan, dalam kasus ini OS diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana BOP pada PKBM Perintis. Kakek 66 tahun ini dengan sengaja menambahkan siswa siluman atau fiktif.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dokumen dokumen penting PKBM yang dikelola OS,Barang bukti dokumen selama 3 tahun dari 2020 sampai 2023 dengan kerugian negara kurang lebih 1 miliar,” ungkap Wawan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tersangka OS dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.

“Konfirmasi dari penuntut umum besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan,” ungkap Wawan.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter : Herlan

Komentar