Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Kunti Sampung Diamankan Polres Ponorogo

Mabesbharindo,com.Ponorogo

PONOROGO- Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial PA(15)laki-laki warga Dukuh Timokerep Rt001 Rw002 Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

PA diamankan petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo lantaran melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial MM(15).

Diketahui MM juga merupakan warga Dukuh Timokerep Rt002 Rw001 Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah di Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam riliesnya Rabu (8/02/2023) mengungkapkan kejadian berawal saat keduanya menjalin hubungan Asmara alias pacaran.

Kemudian PA mengajak MM untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan bujuk rayu memakai kondom tidak akan hamil dan jika hamil siap bertanggung jawab.

“Kejadian pada kurun waktu bulan januari 2022 sampai bulan oktober 2022 untuk Tkp didalam kamar rumah Pria di Dukuh Timokerep Rt001 Rw002 Desa kunti Kecamatan sampung kabupaten Ponorogo”kata AKP Nicolas bagas

Lanjut AKP Nicolas Bagas, akibat persetubuhan itu akhirnya MM hamil, yang kemudian orang tua korban (MM)tidak terima dan melapor ke Polres Ponorogo. Pelaku PA tidak mau bertanggung jawab malah melarikan diri keluar pulau.

“Menindak lanjuti laporan tersebut anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku PA dipulau sumatra dan kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya”jelasnya

Ditambahkan Kasat Reskrim Ponorogo mengingat pelaku masih di bawah umur maka tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini pelaku juga sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300juta”pungkasnya. (AP)

Komentar