HASIL VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI TENTUKAN NASIB PERPANJANGAN HGU PT SWP DAN PT PS

Daerah444 Dilihat

HASIL VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI TENTUKAN NASIB PERPANJANGAN HGU PT SWP DAN PT PS

Belitung Timur, 11 Oktober 2022  MabesBharindo.com – Beberapa waktu lalu, Kantor Pertanahan Kaupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi pembentukan tim verifikasi dan klarifikasi perkebunan plasma PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada pada hari jum’at tanggal 7 Oktober 2022 di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur.

Dimana rapat koodinasi ini sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HT.01/883-400.19/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dan surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung nomro HP.02.02/754-19/IX/2022 tanggal 25 Sptember2022. Dalam rapat tersebut di sepakati waktu pelaksanaan verifikasi dari tanggal 10 Oktober 2022 selama 2 minggu.

Menurut Rudi Juniwira, Selaku koordinator Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah Belitung Timur verifikasi ini dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah di ditetapkan oleh Bupati Belitung TImur sejak tahun 2015 sampai tahun 2021.

Berdasarkan data yang di peroleh, total luas lahan yang sudah di tetapkan oleh Bupati Belitung Timur dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar 2.635,786 Ha. Yang terdiri dari seluas 447,607 Ha di tahun 2017, seluas 395,06 Ha di tahun 2020 dan seluas 1.793,119 Ha di tahun 2021 yang meliputi 20 Desa di Kabupaten Belitung Timur” ujar Rudi.

Kalau membaca surat keputusan Bupati Belitung Timur tentang Penetapan CPCL salah satu pertimbangan dalam penetapan CPCL ini telah dinyatakan bahwa CPCL sudah di verifikasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur. Nah ternyata dari pencermatan langsung terhadap lampiran surat Keputusan Bupati Belitung Timur yang berisikan nama petani dan luas lahannya sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Yang tercantum dalam Keputusan Bupati Belitung Timur di temukan calon petani yang tidak terkatagori sebagai masyarakat sekitar yang layak sebagai perserta.

Dimana di temukan nama petani yang bukan masyarakat setempat yang harus bertempat tinggal di sekitar lokasi Izin Usaha Perkebunan PT SWP dan PT SP ” tandas Rudi.

Mengutip ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/permentan/OT.140/9/2013 yang menyatakan Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta pembangunan kebun plasma tersbut adalah masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan, harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP dan sanggup melakukan pengelolaan kebun,” ujar Rudi.

Sementara menurut Saymsurizal selaku Ketua LSM Warna Indonesia Belitung Timur, Adanya dugaan Calon lokasi yang sudah di tetapkan melalui Keputusan Bupati Belitung Timur tidak diperoleh dan/atau penguasaan tanah tidak dilakukan dengan iktikad baik dan tidak secara terbuka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pencermatan dilapangan, banyak ditemukan calon lokasi yang tercantum dalam Keputusan Bupati Belitung Timur di duga diperoleh secara tidak hak dengan mengatasnamakan masyarakat setempat, dugaan ini dilakukan oleh oknom bekerjasama dengan aparat desa untuk menerbitkan surat keterangan tanah, sementara tanah tersebut sebelumnya tanah Negara yang terlantar atau belum pernah di usahakan oleh calon petani tersebut.

Menurut Ade Kelana Selaku Ketua LSM Fakta Kabupaten Belitung Timur, Penetapan CPCL ini sejatinya digunakan sebagai pelaksanaan kewajiban dari PT SWP dan PT PS untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal izin usaha perkebunan sebagaimana di maksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/permentan/OT.140/9/2013.

Kalau di kemudian hari ditemukan fakta bahwa penetapan CPCL ini juga di gunakan untuk program revitalisasi perekebunan dengan sistem dana kridit dari perbankan secara hukum ini juga tidak di benarkan. Karena dasar hukumnya juga jelas berbeda. Kalau untuk program revitalisasi dasar hukumnya menggunakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dimana ketentuan terkait calon petani dan calon lokasinya juga berbeda. Hal ini juga yang harus penjadi perhatian semua pihak terutama aparat penegak hukum.

Kegiatan verifikasi dan klarifikasi ini harus dikawal bersama untuk menjamin asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan, Disamping itu juga ada kepastian hukum dalam usaha perkebunan dan dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat yang bertepat tinggal di sekitar lokasi perkebunan PT SWP dan PT Parit Sembada” Ujar Ade Kelana.

Adanya poin kesepakatan bahwa SK perpanjangan HGU PT SWP dan PT Parit Sembada di terbitkan setelah hasil pelaksanaan verifikasi plasma yang di tuangkan dalam berita acara hasil Verifikasi yang ditanda tangani oleh seluruh Tim Verifikasi sebagaimana hasil rapat koordinasi pada tanggal 7 Oktober 2022.

Hal ini menurut Rudi rancu, Seharusnya keputusan di perpanjang atau tidaknya HGU tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara administrasi maupun faktual dilapangan. karena hasil verifikasi itu bukan atas dasar kesepakatan tapi hasil dari bukti senyatanya dari dokumen dan kondisi senyatanya dilapangan. Yang harus diverifikasi pertama kali itu adalah pencapaian luasan minimum pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas IUP, secara administrasi yang tercantum dalam SK Bupati tentang penetapan CPCL tersebut dapat di hitung berapa total luasan lahan yang akan di fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kalau sudah terpenuhi baru kemudian diverifikasi kesesuaian antara calon petani dan calon lokasi sesuai aturan perundang-undangan.

Logisnya kalau hasil verifikasi tersebut banyak ditemukan ketidak sesuaian lokasi dan calon petani maka akan mengurangi total luasan lahan minum 20%. Apabila terjadi hal demikian tentunya keputuusan Bupati Belitung Timur tentang penetapan CPCL sudah batal demi hukum dan dapat dianggap PT SWP dan PT PS belum memenuhi kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/permentan/OT.140/9/2013.

Terkait ada persoalan hukum lainnya dalam penetapan CPCL bahkan persoalan dalam hal memperoleh lokasi untuk keperluan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan APH, apalagi ada pihak-pihak yang di untungkan dan di rugikan dalam hal ini,”tandas Rudi.

Sht

Komentar