PENYULUHAN HUKUM TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT OLEH DIVKUM POLRI DI POLDA RIAU

Hukum & Kriminal1143 Dilihat

Mabesbharindo.com.Jakarta, Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kepulauan Riau pada Senin tanggal 26 April 2021 bertempat di gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau.
Kadivkum dan Tim Divkum diterima Kapolda Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kapolda Kepulauan Riau.Serta kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dilanjutkan Pembacaan doa.
Mengawali pertama  Sambutan Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Dharmawan, SH, MHum. Mewakili Kapolda Kepulauan Riau yg sedang melaunching SP2HP online.
Dilanjutkan Sambutan Kadivkum Polri Irjen Drs Suryanbodo Asmoro, MM.
Acara Pembukaan Kegiatan tersebut  dihadiri oleh Kadivkum,

Karokermaluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polri, dan PJU Polda Kepri, Tokoh Agama, Tokoh. Masyarakat, perwakilan Asosiasi Perusahaan, perwakilan Peradi, Mahasiswa dan Aparatur Pemda Kepri. Materi yg disampaikan: Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat;, Peraturan Kapolri tentang Pengamanan Swakarsa dilapaorkan dari Polda Riau tim Divkum.(anis s.SH)

Komentar