9 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Ajukan Praperadilan Lawan Polda Kepri

Photo ilustrasi

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Pengajuan ini terkait ketidakpuasan mereka terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Kepri.

Terdapat sembilan perkara yang terdaftar dengan status “sidang pertama” pada tanggal yang sama. Berikut adalah rincian perkara yang diajukan:

1. Nomor Perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: SHIGIT SARWO EDHI SH MH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

2. Nomor Perkara: 16/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: IBNU MA RUF SH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

3. Nomor Perkara: 15/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: FADILLAH SH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

4. Nomor Perkara: 14/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: WAN RAHMAT KURNIAWAN
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

5. Nomor Perkara: 13/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: ARYANTO SH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

6. Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: ALEX CANDRA
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

7. Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: RAHMADI SH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

8. Nomor Perkara: 20/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: JUNAIDI GUNAWAN SH
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

9. Nomor Perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon: JAKA SURYA
Termohon: Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau  

Setiap perkara memiliki waktu proses satu hari, dan sidang pertama diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dimaksud. Pengacara yang mewakili para pemohon menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan hak-hak klien mereka.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau belum memberikan komentar resmi mengenai pengajuan praperadilan ini. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan tentunya akan diikuti perkembangan lebih lanjut.

Komentar