77,98 GRAM SABU DI MUSNAHKAN POLRES TEMANGGUNG DALAM WUJUD PEMBERANTASAN NARKOBA

Mabesbharindo Jateng, Temanggung- Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi S.I.K, M.SI. musnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 77,98 gram, barang tersebut berasal dari hasil Operasi Antik Candi 2021.

Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Aula Mapolres Temanggung tersebut, dihadiri pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, perwakikan mahasiswa, dan satu tersangka berinisial AY (30) warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Rabu (14/04/21).

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo, S.Sos., M.M. menerangkan dalam operasi tersebut Polres Temanggung berhasil mengungkap lima kasus dan menyita 91,38 gram sabu, serta 8 butir diazepam.”Terhadap barang bukti berupa 88,24 gram

Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka AY (30) dilakukan penyisihan seberat 10,26 gram Narkotika Golongan I jenis sabu,” terangnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan penyisihan barang bukti tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan laboratoris dan pembuktian perkara di Sidang Pengadilan.

“Sisa barang buti setelah disisihkan berupa 77,98 gram Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kemudian akan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dilarutkan dengan air, kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang di septictank,” kata Bambang.

Di Tempat yang sama, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si. mengghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui suatu informasi mengenai tindak pidana Narkotika.

“Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba, khususnya di Kabupaten Temanggung, kami juga tidak akan memberikan ruang atau celah untuk bergerak bebas di Kabupaten Temanggung,” Pungkasnya.

(Ludi Sharindra)

 

 

Komentar