Mabesbharindo.com, Subang- kasus korupsi sertifikat tanah gratis Sertifikasi tanah Warga Desa Cigugur kidul Kecamatan Pusaka jaya Kabupaten Subang,Jawa Barat. Subang,demi memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dan Varian Omicron, kamis, 7 Maret 2022.
Kepala Desa Cigugur kidul H.CARNAKA, yang mengurus untuk pembikinan sertifikat tanah satu bidang, program prona sertifikat Gratis, mengapa warga diminta pungut bayaran perbidang Rp 700.000, (Tujuh ratus ribu rupiah) yang untuk pembikinan buku sertifikat program prona Geratis, mengapa pihak Desa sudah menyalahi aturan pemerintah, disinyalir korupsi rampok uang rakyat pungut paksa biaya pengurusan Sertifikat gratis.
Oleh karena itu menurut narasumber warga , diminta keteranganya kepada awak media kamis (07/04/2022) Dengan Inisial Drt mengatakan ‘’ iya benar bahwa terkait tentang pengurusan Sertifikat tanah program prona gratis, diminta paksa perbidang diminta Rp 700.000, mengapa se orang kepala Desa telah memungut bayaran itu sudah korupsi kepada warganya.
Tambah wartawan Pengurusan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya tidak dipungut biaya. kepada warganya,
sang kepala desa, H.CARNAKA, sudah melanggar aturan pemerintah telah meminta sejumlah uang kepada warganya yang hendak mengurus sertifikat. Apakah Seorang Kepala Desa Cigugur kidul pun siap-siap harus berurusan dengan kejaksaan negeri. Ia telah melakukan pungli program prona Gratis Sertifikat tanah.
Bersama sejumlah perangkat desa, dia melakukan pungutan liar pada sekitar warga di gebug rata-rata Rp. 700,000,- mengurus warga PTSL. Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Penyidik Kejari Subang siap menyita uang senilai perbidang Rp.700.000,X ribuan warga, yang diduga hasil korupsi tersebut. Kejari Subang juga mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi karena ada kemungkinan tersangka lain, siap laporkan ke APH usut sampai tuntas,’’ sesuai pasal 12 hurup (E) Undang – undang” No. 20 th 2001 tentang perobahan undang -undang”No.31 th 1999 tentang pemberantasan tifikor dipidana tuntutan sehumur hidup atau paling singkat 4 th penjara, paling lama 20 th, denda paling sedikit 200jt,meksimal 1 Milyar, tegasnya. (Teja Sulaksana Kabiro)
Komentar