Media Mabes BHARINDO , Kepri – Batam. Selasa, (29/03/2022). Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), melakukan pertemuan Bersama Kasi Intel Kejari “Imanuel, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, yang berlangsung pada siang hari pukul 13:30 WIB.
Yang mana dalam pembahasan gelar perkara tersebut yakni, terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana penindakan hukum terhadap Rokok ilegal yang semakin marak di kota Batam.
Sebagaimana yang di amanat kan oleh Undang-undang No 28 Tahun 2019 Pasal 31, yang memerintahkan 50% pendapatan dari cukai rokok harus di pergunakan untuk kesehatan masyarakat, dan untuk penindakan hukum.
Patut di duga, Rokok ilegal termasuk bagian dari Narkoba yang tergolong dalam bahan adiktif lainnya, apalagi rokok ilegal ini belum di ketahui komposisi nya, dan bisa saja terdapat kandungan yang sangat membahayakan bagi siapa saja yang menggunakannya atau mengkonsumsinya
Dalam pantauan media mabes BHARUNDO di lapangan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, dan kemudian telah di himpunan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Terdapat 13 jenis rokok ilegal yang beredar di kota Batam
Maka dari itu, ALARM minta Kejaksaan Negeri Batam, untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal ini, dan juga ada dugaan penyelewengan anggaran dana penindakan yang belum pernah kita lihat kinerja dari pemko batam dalam penindakan rokok ilegal Maka dari itu, peredaran rokok Ilegal sangat banyak dan mudah untuk di dapati.
ALARM siap membantu dan mengawal kinerja kejaksaan untuk mengungkap tabir permainan sindikat mafia rokok Ilegal. Demi untuk melindungi masyarakat dari zat aktif yang membahayakan kesehatan masyarakat serta, merugikan keuangan Negara dalam cukai rokok.
Media mabes BHARINDO
wakaperwil kepri hirmawansyah
Komentar