MabesBharindo Belitung Timur .
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KA alias Emo (32th), Kamis (17/6/21). Emo ditangkap saat berada di Kontrakan yang beralamat di Jln. Mandala Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curat oleh Tim Jatanras. Penangkapan pelaku Emo ini atas Laporan polisi nomor : LP / B – 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku Emo, dikatakan Kabid Humas sudah berulang kali melakukan tindak pidana curat dan keluar masuk bui.
“Ya, Pelaku Emo ini merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan sudah 7 kali keluar masuk penjara.”terang Kabid Humas melalui Siaran Pers, Minggu (20/6/21).
Mengenai penangkapan, dijelaskan Kabid Humas bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang merupakan Residivis kasus Pencurian dengan pemberatan berinisial KA alias Emo menguasai atau memiliki 1 unit Handphone Oppo F9 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di Kontrakannya di Jln. Mandala Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Emo.
“Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Handpone tersebut di Desa Kace Mendo Barat dengan cara mencongkel Jendela dan masuk kedalam rumah.”ujar Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas menerangkan bahwa pelaku Emo juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat.
“Tidak hanya melakukan pencurian di Desa Mendo, rupanya Pelaku Emo mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.”ungkap Kombes Pol Maladi.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 8 unit Hp berbagai merk, 1 unit Laptop dan 1 Unit Magicom.”terang Kombes Pol Maladi. (Ry).
(Suhartono : Wakabiro MabesBharindo Kab.Belitung Timur – Babel)
Komentar