Petugas kami telah menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua.
Dari pengungkapan oleh Satuan Reskrim polres Sukabumi untuk. TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka dan empat barang bukti.
Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/21), pada saat rilis dua kasus curanmor tersebut kepada awak media.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan kepada para tersangks pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3,4 dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.(*)
Komentar