Mabesbharindo.com | Kota Bima, NTB (25/01) – Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, ternyata bukan kematian biasa.
Setelah di autopsi dan diselidiki serta dilakukan pengembangan, ternyata ada tindak pidana atas penyebab kematian almarhum. Menariknya, kematian gadis asal Ambalawi itu, dipastikan ada tersangkanya.
Begitu penjelasan terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (24/1) siang ini.”Iya akan ada tersangka,”jelas Iptu Rayendra.
Siapakah tersangkanya ? Rayendra enggan menyebutkan siapa saja. Sebabnya, akan disampaikan saat penetapan nanti.”Nanti saya sudah ditetapkan tersangka, akan disebutkan siapa saja tersangkanya,”jawab Reyendra.
Sementara ini, pihaknya tengah melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikannya.
Komentar