Mabesbharindo.com.Gresik.
GRESIK, – Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia, (30), pada Selasa (5/8/2025). Tersangka Syahrama (36) memperagakan 53 reka adegan di tiga lokasi berbeda.
Rekonstruksi dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di toko fotokopi milik tersangka di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kec. Sukodono, Sidoarjo. Di lokasi ini, diperagakan 46 adegan, termasuk adegan kekerasan brutal yang mengakibatkan korban tewas.
Rekonstruksi diawali saat kedatangan Sevi di tempat fotokopi dengan mengendarai sepeda motor. Korban langsung memarkirkan kendaraannya di dalam ruko. Sementara Syahrama menutup rolling door hingga sebagian.
Reka adegan memperlihatkan kronologi lengkap. Mulai dari korban tiba di toko fotokopi, percakapan tentang uang Rp 5 juta, hingga tersangka memukul kepala korban dengan alat pemotong kertas dan mencekiknya hingga tewas.
Tersangka lalu menyeret tubuh korban ke dalam kamar dengan cara menjambak rambut dan menarik dagu. Setelah Sevi tak bernyawa, tersangka langsung membungkus kepala korban dengan plastik dan melakbannya. Dengan tujuan agar darah tidak berceceran.
Tubuh sevi lalu diikat menggunakan tali rafiah dengan posisi membungkuk dan dimasukkan ke dalam plastik sampah. Serta dilapisi kardus.
Syahrama lalu meminta tolong temannya untuk mengangkat paket berisi mayat itu keatas motor. Dibonceng di belakang. Teman tersangka juga ikut mengantar hingga wilayah Legundi, Driyorejo, Gresik dengan kendaraan terpisah.
Kemudian, tersangka seorang diri membuang mayat korban di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Tersangka sempat tertimpa motor karena mayat dan kendaraannya roboh. Mayat korban lalu dibuang dengan cara digelindingkan.
“Hari ini kami dari jajaran Satreskrim Polres Gresik melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan. Total ada 53 reka adegan. Yakni 46 adegan di TKP pembunuhan di Sidoarjo, 2 adegan saat tersangka meminta saksi berhenti di Legundi dan 5 adegan di lokasi pembuangan jasad korban di Kedamean,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Serta untuk sinkronisasi antara keterangan tersangka, saksi dan fakta-fakta yang ada. “Nanti lengkapnya akan kita rilis,” tandasnya.
HR
Komentar