MabesBharindo, OKI – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Musnahkan Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,25 gram. Selasa (02/06) pagi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasatres Narkoba Polres OKI, Iptu Agung Wijaya Mengatakan, Sebanyak 525 gram barang bukti Narkotika jenis sabu ini diamankan dari delapan tersangka.
“Mereka terdiri dari dua kelompok (jaringan). Semuanya punya tugas masing-masing ada yang menjual, ada juga yang menjadi kurir, pemilik, dan lain-lain, Ungkapnya.
Lanjut kata Iptu Agung, Ratusan gram sabu yang kita musnahkan dengan cara di blender dikasih campuran air pembersih,
ini merupakan barang bukti yang diamankan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 18 Maret lalu dan anggota kembali berhasil menangkap kelompok lain pada 2 April 2020″ ungkapnya.
“Mereka semua kebanyakan warga Palembang, tapi tertangkapnya di wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI)
Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh tim Labfor Polda Sumatera Selatan.(Deni/Edy)
Komentar